Penolakan MK Terhadap Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi Penelitian Kesehatan?

- 26 Maret 2024, 09:59 WIB
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menemui jalan buntu
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menemui jalan buntu /Freepik/

MALANGRAYA.CO - Dalam sidang yang diadakan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 20 Maret 2024, telah diputuskan penolakan terhadap permohonan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini menandai kontinuitas kebijakan hukum terkait narkotika di Indonesia.

Para pemohon, Pipit Sri Hartanti dan Supardji, telah mengajukan argumentasi bahwa ganja medis memiliki potensi sebagai terapi pengobatan yang efektif. Mereka menantang Pasal 1 angka 2 UU 8/1976, yang mereka anggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kultur Ganja Gembira di Thailand: Akankah Hilang Bersama Larangan di RUU Baru?

Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 dan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 telah membawa isu ini ke permukaan, menggarisbawahi pentingnya penelitian medis terhadap ganja.

Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Narkotika 1961 juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut.

Namun, hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, "Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwal tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya."

Kendati demikian, hakim MK menekankan perlunya pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait penggunaan ganja medis. Hal ini diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah dan memberikan bukti yang dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan hukum di masa mendatang.

Pemerintah Indonesia, yang konsisten dalam menangani isu narkotika, diingatkan oleh Mahkamah untuk mempertimbangkan aspek penelitian dalam kebijakan narkotika. Hal ini menjadi penting mengingat potensi ganja untuk kepentingan medis yang telah diakui oleh beberapa studi dan praktik di negara lain.

Baca Juga: Mengapa Memaafkan Orang Lain Bisa Menjadi Obat Terbaik? Penelitian Harvard Temukan Jawabannya!

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Mahkamah Konstitusi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah