Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Juni Ini! Gaji Rp1 Juta

- 5 Juni 2024, 11:50 WIB
KPU membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada pada Juni 2024 dan akan mendapatkan gaji Rp1 juta.
KPU membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada pada Juni 2024 dan akan mendapatkan gaji Rp1 juta. /segoroyoso.bantulkab.go.id

MALANGRAYA.CO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih alias Pantarlih pada Juni 2024 ini. Nantinya, anggota Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp1 juta per bulan.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya, Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan.

Untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ditempatkan satu orang Pantarlih. Namun, untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, PPS akan mengangkat dua Pantarlih.

Baca Juga: Evaluasi dan Pemuktahiran Data Pemilih oleh KPU Jatim Jelang Pilkada 2024

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 13 – 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 13 – 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon: 14 – 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 – 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, bagi mereka yang tertarik mendaftar, harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • WNI.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Berdomisili d dalam wilayah kerja.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat jasmani, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta, surat pernyataan sehat secara rohani.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Menurut keterangan KPU, masa kerja Pantarlih dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 atau satu bulan. Mereka nantinya akan diberikan honor sebesar Rp1 juta dan santunan apabila mengalami insiden, seperti luka, cacat permanen, atau meninggal dunia.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah