Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Tangkap Netanyahu, Israel Ketar-Ketir

- 30 April 2024, 08:32 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional dikabarkan akan menangkap Benjamin Netanyahu.
Pengadilan Kriminal Internasional dikabarkan akan menangkap Benjamin Netanyahu. /Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS

MALANGRAYA.CO – Israel dikabarkan ketar-ketir jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Negara ini pun sedang mencari jalan diplomatik untuk menghentikan surat perintah itu.

Kepada NBC News, seorang pejabat Israel mengatakan bahwa pihaknya sangat khawatir bahwa ICC akan mengeluarkan surat penangkapan tidak hanya untuk Netanyahu, tetapi juga Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Pejabat senior militer lainnya juga disebutkan bakal ditangkap.

Sebagai tanda kekhawatiran negara tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahu misi Israel mengenai ‘rumor’ bahwa surat perintah penangkapan mungkin akan dikeluarkan. Menurut mereka, itu akan ‘memberikan dorongan moral’ kepada Hamas dan kelompok militan lainnya.

ICC kepada NBC News mengatakan bahwa mereka memang sedang melakukan penyelidikan independen yang sedang berlangsung sehubungan dengan situasi di Palestina. Namun, lembaga tersebut hingga sekarang belum memiliki informasi lebih lanjut untuk diberikan pada tahap ini.

Penyelidikan telah dilakukan ICC tiga tahun lalu terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina sejak perang tahun 2014. Namun, mereka tidak memberikan indikasi publik bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan, dan tidak jelas apakah Israel melakukan investigasi.

Kabar ini muncul ketika tekanan terhadap Israel meningkat untuk menghentikan serangan militer mereka di Gaza. Menurut para pejabat di daerah kantong Palestina, lebih dari 34 ribu orang tewas sejak serangan tersebut dilancarkan setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, sempat mengunjungi wilayah tersebut pada Desember lalu. Ia mengatakan bahwa penyelidikan bergerak maju dengan cepat, dengan ketelitian, dengan tekad, dan dengan desakan bahwa mereka bertindak bukan berdasarkan emosi, tetapi bukti yang kuat.

Namun, surat perintah apa pun tidak berarti Netanyahu akan otomatis dipenjara. Pasalnya, baik Israel maupun AS tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut, meskipun surat perintah juga akan membuat pejabat Israel berisiko ditangkap di negara lain, termasuk sebagian besar wilayah Eropa.

“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulis Netanyahu dalam X (dulu Twitter).

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: NBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah