Sejumlah Daerah di Jawa Timur Berpotensi Pencoblosan Ulang, Termasuk Surabaya dan Malang

- 16 Februari 2024, 15:46 WIB
Sejumlah daerah di Jawa Timur berpotensi lakukan pencoblosan ulang.
Sejumlah daerah di Jawa Timur berpotensi lakukan pencoblosan ulang. /nganjukkab.go.id

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengatakan bahwa beberapa daerah di Jawa Timur berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024. Daerah-daerah tersebut termasuk Surabaya, Kota Malang, Jombang, dan Bangkalan.

“Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pencoblosan ulang, di antaranya pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” terang Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Insan melanjutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta kesiapan jajaran KPU kabupaten atau kota setempat. Namun, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024 kemarin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, tidak menampik bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, memang ada beberapa daerah yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu, pihaknya pun sudah merekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang.

“Mayoritas temuan di lapangan adalah karena pemilih yang tidak masuk DPT TPS tertentu atau tidak mengurus pindah pilih, tetapi mencoblos di TPS tersebut. Hal ini dibaca salah satunya karena ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menerima pemilih di TPS, tetapi datanya masih kami hitung,” kata Eka.

Ketentuan pemungutan suara ulang telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 372, dijelaskan beberapa syarat pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pertama, bisa dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jika petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah