Wujudkan Jawa Timur Bebas Asap Rokok, Pj. Gubernur Adhy Dukung Raperda KTR

- 31 Mei 2024, 03:40 WIB
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat Jawa Timur
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat Jawa Timur /DPKBP3A/


MALANGRAYA.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, kini tengah menyoroti pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam sebuah wawancara, ia menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR yang telah diinisiasi oleh DPRD Jatim. Hal ini merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat asap rokok.

Raperda KTR yang tengah dibahas ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk menegakkan zona-zona bebas asap rokok di berbagai tempat umum, termasuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Pj. Gubernur Adhy menyatakan, “Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur.”

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan jumlah perokok serta menurunnya usia perokok. Hal ini memicu kekhawatiran akan kesehatan generasi mendatang. Pj. Gubernur Adhy Karyono menambahkan, “Sehingga ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya.”

Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai Bernilai 500 juta-an Disita, Apa Saja Ciri Rokok Ilegal?

Dalam prosesnya, Pj. Gubernur Adhy juga menyampaikan beberapa pendapat, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda KTR. Beliau mengusulkan agar ditambahkan kewajiban bagi penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu, beliau juga menyarankan agar denda uang yang diberikan dapat dikurangi, sehingga lebih mudah diimplementasikan.

Pj. Gubernur juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran, mengingat akan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026.

Dia menekankan bahwa pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium, yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pemidanaan.

Pj. Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas, dan aplikatif.

“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah