Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim Rampung, Juga Atur Syarat Area untuk Merokok

- 27 Juni 2024, 08:55 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur sudah selesai dibahas dan mengatur area bebas asap rokok dan bisa digunakan untuk merokok.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur sudah selesai dibahas dan mengatur area bebas asap rokok dan bisa digunakan untuk merokok. /Pemkot Surabaya

Yang perlu digarisbawahi, Raperda ini tidak mengatur mengenai ketentuan pidana. Dikatakan Hasan Irsyad, nantinya penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait.

“Pembentukan Perda tentang KTR sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat besarnya penggunaan rokok dan rokok elektronik di Jawa Timur, yang berbahaya terhadap kesehatan masyarakat, bahkan bisa berakibat kematian,” tutup dia.***

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah