Yang perlu digarisbawahi, Raperda ini tidak mengatur mengenai ketentuan pidana. Dikatakan Hasan Irsyad, nantinya penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait.
“Pembentukan Perda tentang KTR sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat besarnya penggunaan rokok dan rokok elektronik di Jawa Timur, yang berbahaya terhadap kesehatan masyarakat, bahkan bisa berakibat kematian,” tutup dia.***