Gaji UMK Kota Batu 2024 Naik, Begini Respon Pengusaha dan Buruh

- 9 Desember 2023, 16:22 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Soerjo Widodo
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Soerjo Widodo /Didit/MalangRaya.co

MALANGRAYA.CO - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu tahun 2024 menjadi sorotan terbaru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023, UMK Kota Batu mengalami kenaikan sebesar 4,12 persen menjadi Rp3.155.367, naik Rp125 ribu dari nilai UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.030.367. Kenaikan ini menempatkan Kota Batu pada peringkat kesembilan tertinggi di Jawa Timur.

Meskipun ada kenaikan, besaran UMK yang ditetapkan lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764 atau naik 4,6 persen.

Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafi'i. "Kami sangat kecewa, harapan kami UMK Kota Batu bisa naik 7-8 persen, tapi kenaikannya masih di bawah harapan," ujar Imam.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Soerjo Widodo, menyatakan penerimaannya terhadap keputusan tersebut.

"Secara garis besar, apapun yang diputuskan pemerintah, kami sulit menolak. Setuju tidak setuju harus dipatuhi karena sudah ditetapkan," tutur Soerjo. Ia juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda, sehingga penerapan UMK tidak bisa diterapkan secara merata.

"Beberapa anggota Apindo ada yang mampu dan tidak mampu memenuhi itu. Namun kami tetap berupaya, karena menggaji karyawan dibawah UMK itu adalah tindak pidana. Jangan sampai karena gaji kurang lalu masuk penjara, kan konyol," papar Soerjo.

Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh, tetapi juga pertanyaan mengenai formula penetapan UMK di masing-masing daerah. Pihak SPSI Kota Batu berencana meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batu dan menunggu instruksi dari SPSI Jatim untuk langkah selanjutnya.

Sementara itu, UMK di daerah Malang Raya juga mengalami kenaikan. Kabupaten Malang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Malang Raya tahun 2024, yakni Rp3.368.275, sementara UMK Kota Malang naik menjadi Rp3.309.144.

UMK Kota Batu 5 Tahun Terakhir

  • 2023: Rp3.030.367 naik 7,07% dari UMK 2022
  • 2022: Rp2.830.367 naik 0,37% dari UMK 2021
  • 2021: Rp2.819.801 naik 5,65% dari UMK 2020
  • 2020: Rp2.794.801 naik 8,51% dari UMK 2019
  • 2019: Rp2.5.75.616 naik 8,03% dari UMK 2018

(dt)***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemprov Jatim Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah