Bawaslu Kota Malang Gandeng Panwaslu Lakukan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus

- 8 Desember 2023, 21:46 WIB
Bawaslu Kota Malang bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan melaksanakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),pada jumat (8/12/20230)
Bawaslu Kota Malang bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan melaksanakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),pada jumat (8/12/20230) /humas bawaslu/

 

MALANGRAYA.CO-Bawaslu Kota Malang bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan laksanakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan tingkatannya pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyusunan DPTb dilaksanakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU Kota Malang sejak (22 /6/ 2023) sampai dengan (07/12/2023). 

Pemuktahiran data pemilih sub-tahapan DPTb dan DPK dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Malang kemarin (07/12/2023) berkoordinasi dengan pihak KPU. Dalam proses koordinasinya, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Bawaslu Kepada KPU Kota Malang, salah satunya meliputi arahan kepada PPS, PPK dan KPU Kota Malang.

Untuk membuat jadwal piket guna melayani pindah pilih sesuai jam kerja, menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih dan memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara nasional. Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga menyampaikan kepada KPU Kota Malang untuk memastikan data DPTb dan DPK sudah terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). 

Terkait perubahan status pemilih seperti dari masyarakat sipil ke TNI/POLRI atau meninggal dunia, Bawaslu Kota Malang mendorong pihak KPU, untuk menandai dan memvalidasi di Sidalih dan salinan DPT di TPS sehingga surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara.

KPU juga diimbau untuk memastikan pemilih baru yang belum terdaftar di dalam DPT dan alih status masyarakat dari TNI/Polri ke masyarakat terdaftar di dalam DPK, serta memastikan penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu dan KPU Kota Malang ditemui bahwa sudah ada pemilih yang mengurus pindah pilih dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan, tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja diluar domisilinya.

Berdasarkan analisa hasil pengawasan Bawaslu selama periode (08/11/2023) hingga (07/12 2023), terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui bersama yaitu jumlah DPTb di Kota Malang sebanyak 115 pemilih dengan rincian 72 pemilih pindah masuk dan 43 pemilih pindah keluar yang terse bar di 16 kelurahan di Kota Malang. 

Adapun rincian jumlah DPTb berdasarkan alasan pindah memilih adalah sebagai berikut, 1 pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, 2 pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), 23 pemilih sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, 85 pemilih pindah domisili, serta 4 pemilih bekerja diluar domisilnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah