Jelang Perayaan HUT R.I ke-79..! Warga Kota Batu Menuntut Pemindahan Makam Eddy Rumpoko dari TMP

- 1 Juli 2024, 14:42 WIB
Warga memasang dua spanduk bertuliskan 'Hormati Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara' di pagar makam TMP Batu pada hari Senin, (1/7/2024)
Warga memasang dua spanduk bertuliskan 'Hormati Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara' di pagar makam TMP Batu pada hari Senin, (1/7/2024) /Raka/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Forum Warga Batu yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti aktivis, LSM, ormas, advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat menuntut agar makam almarhum Eddy Rumpoko dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati.

Mereka terlihat memasang dua spanduk dengan tulisan 'Hormati Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara' di pagar makam TMP Batu pada hari Senin, (1/7/2024).

Wakil Ketua Harian Dewan Harian Cabang 45 Kota Batu, Budi Kabul menuntut beberapa hal, termasuk agar menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, TMP Suropati digunakan untuk upacara dan berbagai kegiatan yang terkait dengan peringatan kemerdekaan di Kota Batu.

"Oleh karena itu, kami dari Forum Warga Batu tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena makam almarhum Eddy Rumpoko masih berada di sana," ujarnya.

Selain itu, terdapat surat dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Komando Garnisun Tetap III Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal (22/5/2024), mengenai Pemindahan Jenazah almarhum Eddy Rumpoko kepada Penjabat Walikota Batu.

Hal ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait. Surat itu menegaskan agar Penjabat Walikota Batu dan Dewanti Rumpoko sebagai istri almarhum segera menentukan batas waktu untuk pemindahan jenazahnya.

"Ada banyak pertanyaan dan desakan dari warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan makam, karena almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati. Kami ingin menjaga kehidupan yang harmonis, tenang, kondusif, dan penuh kedamaian di Kota Batu," tambahnya.

Adapun hal ini dengan tegas disampaikan, dengan Tujuan adalah untuk menjaga kehidupan yang harmonis, tenang, kondusif, dan penuh kedamaian di Kota Batu.

Permintaan telah disampaikan dengan jelas dan tegas agar Pj Wali Kota Batu dan Dewanti Rumpoko selaku istri almarhum segera menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dan segera melaksanakannya.(grs)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Galih Rakasiwi Elemen Masyarakat Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah