Jadwal SIM Keliling Malang Juli 2024, Lokasi Kantor Kecamatan Klojen dan Stadion Gajayana

- 1 Juli 2024, 20:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Juli 2024.
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Juli 2024. /Instagram/@satpas_makota

MALANGRAYA.CO – Informasi penting bagi warga Kota Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM. Polresta Malang Kota telah merilis jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Juli 2024. Seperti bulan sebelumnya, layanan ini kembali dibuka setiap hari Rabu.

Mengutip keterangan resminya, layanan SIM Keliling di area Kota Malang kali ini akan diadakan lima kali dalam sebulan. Ini sedikit berbeda dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata cuma digelar maksimal empat kali dalam sebulan.

Layanan SIM Keliling ini digelar setiap hari Rabu, yakni tanggal 3, 10, 17, 24, dan 31 Juli 2024. Lokasinya masih sama, bertempat di depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir Stadion Gajayana. Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Malang pada bulan Juli 2024.

Jadwal SIM Keliling Kota Malang Juli 2024

  • Tanggal 3 Juli 2024, lokasi area parkir Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 10 Juli 2024, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 17 Juli 2024, lokasi area parkir Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 24 Juli 2024, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 31 Juli 2024, lokasi area parkir Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Untuk mempercepat proses perpanjangan, pemohon diwajibkan menyiapkan syarat untuk memperpanjang SIM. Syarat-syarat yang disiapkan antara lain 3 lembar fotokopi KTP, 3 lembar fotokopi SIM, surat keterangan tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan! Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

Perlu dicatat, SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, berlaku untuk pemohon dengan SIM yang masa berlakunya habis H-2. Selain itu, layanan ini cuma ditujukan untuk pemilik SIM dan KTP Kota Malang.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, hingga sekarang masih belum ada perubahan. Tarif perpanjangan SIM C masih Rp75 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM A atau SIM B masing-masing Rp80 ribu. Perlu digarisbawahi, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Mengenai alur penerbitan SIM perpanjangan, pemohon bisa melakukan pendaftaran tersebut. Kemudian, petugas akan melakukan identifikasi, mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon. Terakhir, pemohon membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenisnya.

Lalu, apakah perpanjangan SIM di Kota Malang sudah harus memakai BPJS Kesehatan? Memang, Polri menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM mulai 1 Juli 2024. Namun, ketentuan itu masih diuji coba di tujuh lokasi, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini