MALANGRAYA.CO - Kontroversi mengenai makam mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko periode 2007-2017 yang terletak di TMP Suropati terus berlanjut.
Meskipun Edy Rumpoko telah meninggal dunia pada tahun 2023 di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah, ia masih dalam masa tahanan terkait kasusnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Perwakilan FWB (Forum Warga Batu) Kayat Hariyanto, LSM dan warga akan mengirimkan surat kepada Pj Wali Kota Batu terkait masalah ini.
"Kami akan mengirimkan surat kepada Pj Wali Kota Batu terkait keberadaan makam Edy Rumpoko di TMP Suropati," jelas Kayat pada Senin (1/7/2024).
Alasan pengiriman surat kepada Pemkot Batu adalah karena mendekati peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
"Kami ingin memastikan tidak ada masalah terkait keberadaan makam Edy Rumpoko di TMP Suropati saat peringatan HUT Kemerdekaan RI," tambahnya.
Kayat juga menekankan pentingnya pemindahan makam itu ke lokasi lain dengan batas waktu tertentu untuk menjaga kondusivitas dan harmoni di Kota Batu.
Jika Pj Wali Kota Batu dan Dewanti Rumpoko tidak merespons surat ini, FWB telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menggugat Pemkot Batu.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk memindahkan makam Edy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu," tegas Kayat.