Bawaslu Kota Malang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

- 25 Desember 2023, 00:36 WIB
Bawaslu Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. /malangkota.bawaslu.go.id

MALANGRAYA.CO – Bagi mereka yang ingin terlibat aktif dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengadakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Diperlukan 2.452 anggota dan pendaftaran dibuka mulai awal Januari 2024.

Dilansir dari akun media sosial resminya, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS di Kota Malang dilakukan pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Bagi yang berminat, bisa mendaftar langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tahapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, tanggal 19 sampai 31 Desember 2024.
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas, tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
  • Pengumuman perpanjangan, tanggal 7 Januari 2024.
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, tanggal 7 sampai 8 Januari 2024.
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, tanggal 7 sampai 8 Januari 2024.
  • Pengumuman lulus administrasi, tanggal 10 Januari 2024.
  • Tanggapan/masukan masyarakat, tanggal 10 sampai 21 Januari 2024.
  • Wawancara, tanggal 2 sampai 17 Januari 2024.
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, tanggal 18 sampai 19 Januari 2024.
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), tangga; 19 sampai 21 Januari 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS, tanggal 22 Januari 2024.
  • Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, tangga; 24 Januari sampai 7 Februari 2024.

Mengenai besaran gaji, honorarium Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/5715/MK.302/2022 dengan nominal Rp1 juta per bulan. Angka ini mengalami kenaikan 100 persen jika dibandingkan lima tahun lalu yang sebesar Rp500 ribu.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Bawaslu Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah