Sebanyak 69 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Hari Natal 2023

- 25 Desember 2023, 20:42 WIB
Sebanyak 69 warga binaan Lapas Kelas I Malang terima remisi Natal 2023.
Sebanyak 69 warga binaan Lapas Kelas I Malang terima remisi Natal 2023. /jatim.kemenkumham.go.id

MALANGRAYA.CO – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi Natal untuk 69 warga binaan pemasyarakatan pada momen Natal 2023. Remisi diberikan karena mereka dinilai telah berbuat baik selama menjalani masa pidana.

Acara pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang pada Senin, 25 Desember 2023. Para pejabat struktural dan petugas Lapas Kelas I Malang turut hadir dalam acara pemberian remisi tersebut, yang diadakan dengan penuh kegembiraan dan harapan untuk memberikan semangat baru kepada mereka yang sedang menjalani masa hukuman.

“Kami percaya bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang saat ini sedang menjalani proses pemulihan,” papar Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, dalam keterangan resminya.

Sementara itu, di tingkat Jawa Timur, ada total 358 narapidana umat Kristiani yang menerima remisi khusus pada momen Natal tahun ini, bahkan tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo kepada dua perwakilan narapidana.

“Jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, tetapi SK yang telah terbit sementara ini sebanyak 358 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.

Menurut penjelasan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar, SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang. Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

“Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan. Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi,” terang Asep.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan yang paling banyak 2 bulan. Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang. Diharapkan remisi khusus ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani proses rehabilitasi dengan penuh semangat dan tetap berkelakuan baik.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenkumham Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah