Polresta Malang Kota Punya Ruang Layanan BPKB ala Cafe, Ada Wi-Fi dan Kopi Gratis

- 21 Februari 2024, 16:23 WIB
Polresta Malang Kota sekarang punya BPKB Cafe.
Polresta Malang Kota sekarang punya BPKB Cafe. /malangkota.jatim.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Sekarang memang sudah tidak zamannya lagi pelayanan yang bernuansa formal dan kaku, Karena itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meresmikan BPKB Cafe, yakni ruangan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang didesain mirip kafe, dengan suaranya yang nyaman, lengkap dengan properti pendukung seperti kopi dan Wi-Fi.

“BPKB Cafe diresmikan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Masyarakat yang mengurus BPKB tidak perlu lagi menunggu dengan antrean lama. Di BPKB Cafe, mereka dapat menunggu dengan nyaman sambil menikmati kopi dan fasilitas lainnya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, dalam rilis resminya.

Mirip dengan kafe buat nongkrong, BPKB Cafe ini juga sudah dilengkapi dengan beberapa properti pendukung, Sofa dan kursi yang nyaman, meja dan colokan listrik, jaringan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis, televisi, plus minuman kopi telah tersedia di tempat tersebut.

“BPKB Cafe juga menyediakan layanan ‘Sam Very’, yakni layanan delivery BPKB yang diantarkan langsung ke alamat pemohon tanpa dipungut biaya. Dengan adanya BPKB Cafe dan layanan Sam Very, kami berharap masyarakat dapat mengurus BPKB dengan lebih mudah, nyaman, dan efisien,” timpal Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, S.H., M.H.

BPKB, seperti dilansir dari website resmi Polri, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini berguna sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penerbitan, spesifikasi teknis, dan pengadaan BPKB dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polri. Bersamaan dengan BPKB, diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Jika BPKB ini hilang, persyaratan untuk mengurusnya antara lain formulir permohonan, laporan polisi kehilangan BPKB, cek fisik yang telah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reserse (Reskrim), dan pembokiran BPKB. Sementara itu, untuk ralat BPKB, persyaratan mencakup BPKB yang akan diralat, faktur pemilik, STNK asli, dan surat keterangan ralat dokumen dari yang berwenang.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah