Apa Saja Wilayah Karesidenan Malang? Sekarang Dipakai untuk Plat Nomor Kendaraan

- 25 Maret 2024, 14:45 WIB
Kantor Karesidenan Malang di zaman kolonial.
Kantor Karesidenan Malang di zaman kolonial. /sikn.malangkota.go.id

MALANGRAYA.CO – Anda mungkin sering melihat plat nomor polisi kendaraan bermotor yang diawali huruf N, tetapi tidak berasal dari Malang, bisa Pasuruan, Probolinggo, atau Lumajang. Orang sering menyebutnya masih satu karesidenan. Lantas, apa itu karesidenan dan daerah mana saja yang termasuk Karesidenan Malang?

Apa Itu Karesidenan?

Karesidenan adalah suatu pembagian administratif dalam sebuah provinsi. Biasanya, dalam suatu karesidenan ini, terdapat beberapa kabupaten atau kota.

Menurut sejarahnya, bentuk karesidenan di Indonesia pertama kali diperkenalkan ketika kolonialisme Inggris di bawah pemerintahan Thomas Stamford Raffles pada tahun 1881 silam. Ketika itu, konsep karesidenan digunakan untuk membagi wilayah Indonesia.

Setiap wilayah nantinya dikepalai oleh residen dari kalangan Eropa. Di bawah residen ini, ada bupati dari orang pribumi yang memimpin setiap kabupaten. Konsep ini lantas diteruskan ketika Belanda kembali mengambil alih Indonesia pada tahun 1816.

Di bawah pemerintah Belanda, karesidenan di Jawa terbagi menjadi beberapa wilayah, termasuk Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, dan Besuki. Residen menjadi penguasa sekaligus tangan kanan pemimpin tertinggi, punya kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas.

Wilayah Karesidenan Malang

Untuk wilayah Malang, Karesidenan dibentuk pada tahun 1920-an. Ketika itu, yang menjabat pertama kali sebagai residen adalah Hendrik Kool, sejak 1 Juli 1928 sampai 26 Mei 1934.

Kepemimpinannya dilanjutkan Rudolf Karel Agustus Bertsch hingga 4 September 1937, Barend Johannis Gerhardus Hogewind hingga 26 April 1942. Terakhir yang menjabat adalah G. Schwenke sampai pendudukan Jepang.

Wilayah administratif yang termasuk Karesidenan Malang adalah kawasan Malang Raya saat ini dan sebagian Tapal Kuda, yakni Kota Batu, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.

Saat ini, meski sudah tidak berlaku, tetapi eks-Karesidenan Malang tetap digunakan sebagai kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf N. Yang membedakan, selain nomor, juga huruf di belakang nomor.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah