Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai Bernilai 500 juta-an Disita, Apa Saja Ciri Rokok Ilegal?

- 26 Maret 2024, 02:12 WIB
Tim Bea Cukai Malang saat memeriksa toko di Kepanjen yang mengedarkan rokok ilegal
Tim Bea Cukai Malang saat memeriksa toko di Kepanjen yang mengedarkan rokok ilegal /Bea Cukai Malang/KBRN Malang



MALANGRAYA.CO – Tim Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Penindakan ini berhasil mengungkap total 18.315 bungkus rokok, yang terdiri dari 362.916 batang, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 507.192.280. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kerugian negara yang berpotensi mencapai Rp 274.331.496.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, berdasarkan laporan masyarakat, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembuat Miras di Malang Diringkus, Bisnis Ilegal dengan Omzet Bulanan Fantastis

"Tim kami menemukan 7.512 bungkus rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai," ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Bea Cukai Malang. Barang bukti tersebut mencakup 148.920 batang rokok yang langsung diamankan oleh tim.

Keesokan harinya, dalam rangka realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan. Sasaran operasi kali ini adalah toko-toko di Kecamatan Kepanjen dan Ngajum.

"Tim kami menemukan satu toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyediakan rokok ilegal sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636 batang," lanjut Gunawan.

Dalam serangkaian operasi tersebut, Tim Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para penjual rokok ilegal, untuk menghentikan peredaran Bahan Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. "Kami berikan imbauan dan tempelkan stiker larangan penjualan rokok ilegal," kata Gunawan.

Informasi dari warga kembali membawa tim ke Dusun Sayang Tulungrejo dan Dusun Sumbergondo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Di sana, tim menemukan 2.834 bungkus rokok ilegal dengan total 56.360 batang. "Semua barang bukti dan pelaku langsung kami bawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Gunawan.

Baca Juga: Apa Saja Wilayah Karesidenan Malang? Sekarang Dipakai untuk Plat Nomor Kendaraan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan operasi gabungan ini juga bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Operasi gabungan dilakukan dengan menyasar titik yang sudah dipetakan di Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).”

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Bea Cukai Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah