Sebanyak 2.112 Napi Lapas Malang Terima Remisi Idul Fitri, 4 Dinyatakan Bebas

- 11 April 2024, 20:50 WIB
Sebanyak 2.112 napi Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H dan 4 di antaranya bebas.
Sebanyak 2.112 napi Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H dan 4 di antaranya bebas. /Instagram/@lapaskelas1malang

 

MALANGRAYA.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 2.112 narapidana (napi). Dari ribuan napi yang menerima remisi tersebut, empat di antaranya dinyatakan bebas.

Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, secara simbolis kepada lima orang perwakilan napi di Masjid at-Taubah selepas salat Idul Fitri. Kegiatan pemberian remisi khusus ini dihadiri juga oleh pejabat struktural beserta staf dan warga binaan Lapas Kelas I Malang.

“Sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi, dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut. Pidana umum 759 orang, narkoba 1329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme 1 orang,” ujar Akbar sapaan akrabnya..

Selanjutnya, berdasarkan kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 orang. Dari 5 napi yang masuk dalam kategori RK II, 4 napi terdiri dari 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas, sedangkan 1 napi kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda.

“Remisi khusus yang diberikan ini diharapkan dapat menjadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan,” sambung Akbar.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukun dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Akbar, mengucapkan selamat kepada napi dan anak pidana yang telah mendapatkan remisi. Ia juga mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan iman, ketakwaan, serta kualitas diri dan menjadi insan yang taat hukum.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan untuk napi yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Lapas Kelas I Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah