Polsek Lowokwaru Malang Ungkap Peredaran Ganja 2 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

- 20 April 2024, 21:18 WIB
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg.
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

MALANGRAYA.CO – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kembali diungkap oleh Polresta Malang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tersangka HKP, warga Kalimantan, dengan barang bukti 2,1 kg ganja.

“Orang yang kita amankan berinisial HKP, umur 29 tahun. Satu bulan yang lalu, Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak anak yang mengambil suatu barang, mulai di daerah Tunggulwulung, Saxophone, sampai di daerah Cengger Ayam,” papar Kapolsek Lowokwaru, Anton Widodo, dalam jumpa pers, Sabtu, 20 April 2024.

“Tim kemudian berhasil mengidentifikasi orang yang biasa menaruh barang tersebut. Pelaku lantas ditangkap ketika hendak meranjau ganja di Jalan Renang, Tasikmadu. Pelaku sedang membawa barang berupa kotak yang dibungkus dengan plastik,” sambung Kompol Anton.

Dari hasil keterangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut dia, diperoleh fakta bahwa tersangka sudah mengonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku kelas 3 SMA saat di Kalimantan. Ia lantas melanjutkan studi ke perguruan tinggi Kota Malang dan berusaha memperoleh ganja dari teman kuliah.

“Selain ganja, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP, 1 unit timbangan, 1 buah plastik klip, 3 pcs bungkus produk makanan, 3 gulung plastik, 1 senjata tajam atau cutter, dan 1 senjata tajam berupa gunting,” tambah Kompol Anton.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena jumlah barangnya lebih dari 1 kg. Hukuman yang menanti adalah hukuman mati atau pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Nilai dari barang bukti ini sekitar Rp33.300.000 kalau diasumsikan penjualannya per 60 gram seharga Rp1 juta. Dengan upaya pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bisa mengamankan seribu jiwa manusia dari penggunaan narkoba jenis ganja,” tutup Kompol Anton.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x