Ingin Investasi Emas di Pegadaian? Ini Cara dan Biayanya, Bisa secara Online!

- 3 Mei 2024, 09:14 WIB
Cara investasi emas secara online.
Cara investasi emas secara online. /Pexels/@Michael Steinberg

MALANGRAYA.CO – Pegadaian tidak cuma bisa dijadikan rujukan untuk mendapatkan pinjaman, melainkan juga investasi emas. Yup, lembaga itu memang memiliki produk Tabungan Emas yang bisa ditransaksikan secara online melalui Pegadaian Digital.

Melansir keterangan resminya, Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan tepercaya. Tabungan ini diklaim memiliki banyak keuntungan untuk nasabah.

Menurut klaim Pegadaian, Tabungan Emas memberikan jaminan emas 24 karat, bisa ditransfer ke sesama pemilik Tabungan Emas, biaya pengelolaan rekening ringan, mudah dicairkan (buyback dan gadai), dan bisa dicetak fisik. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan secara online.

Syarat untuk membuka Tabungan Emas Pegadaian pun sangat mudah. Calon nasabah cukup menunjukkan identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau Paspor, mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas, dan membayar biaya transaksi Tabungan Emas.

Baca Juga: Analis Pasar Optimis, Harga Emas Akan Bersinar Lebih Terang di 2024?

Ada dua opsi pengajuan Tabungan Emas Pegadaian. Jika datang ke kantor cabang, isi formulir dan lampirkan fotokopi KTP, serta membayar biaya admin Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000, dan biaya meterai Rp10.000, juga membeli emas minimal 0,01 gram.

Sementara itu, apabila memilih jalur online, harus memiliki aplikasi Pegadaian Digital terlebih dahulu. Berikut proses pengajuan Tabungan Emas Pegadaian secara online.

Pengajuan Investasi Emas Pegadaian Online

  • Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pilih menu dan buka Tabungan Emas pada menu utama.
  • Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Lakukan pembelian emas sebesar Rp50.000 dan lakukan pembayan sesuai petunjuk.
  • Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.

Jika mendaftar melalui aplikasi nasabah tidak akan dikenai biaya fasilitas penitipan emas sebesar Rp30.000 per tahun. Nasabah juga bisa melakukan top up atau menabung emas secara online dengan transaksi mulai 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per CIF.

Baca Juga: Simulasi Cicilan Pinjaman Usaha Pegadaian, Jaminan Cukup BPKB Kendaraan

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah