Selanjutnya, Wahyu menyatakan bahwa sertifikasi untuk taman kota akan diperbarui melalui peraturan wali kota (perwal).
"Perda telah memberikan pengaturan yang detail. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan dengan pembaruan melalui perwal," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang, Dandung Julhardjanto, menegaskan bahwa pengelolaan taman berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
"Saya akan melakukan pengecekan kembali terkait komponen ruang bermain dan infrastruktur pendukungnya. Aspek seperti drainase pada ruang bermain ramah anak harus diperhatikan dengan baik," tutur Dandung.
Meskipun sertifikasi ruang bermain ramah anak menyebutkan DPUPKP sebagai pengelola, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen secara detail.***