Ruang Bermain Ramah Anak di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Sertifikasi Telah Kedaluwarsa

- 23 Mei 2024, 19:04 WIB
Papan di sekitar ruang bermain menyatu dengan areal Alun-Alun Merdeka, terutulis sertifikasi ruang bermain ramah anak dikeluarkan 7 Mei 2019, hingga masa berlaku sertifikasi sampai 7 Mei 2021
Papan di sekitar ruang bermain menyatu dengan areal Alun-Alun Merdeka, terutulis sertifikasi ruang bermain ramah anak dikeluarkan 7 Mei 2019, hingga masa berlaku sertifikasi sampai 7 Mei 2021 /Dk/MALANGRAYA.CO

Selanjutnya, Wahyu menyatakan bahwa sertifikasi untuk taman kota akan diperbarui melalui peraturan wali kota (perwal).

"Perda telah memberikan pengaturan yang detail. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan dengan pembaruan melalui perwal," jelas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang, Dandung Julhardjanto, menegaskan bahwa pengelolaan taman berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.

"Saya akan melakukan pengecekan kembali terkait komponen ruang bermain dan infrastruktur pendukungnya. Aspek seperti drainase pada ruang bermain ramah anak harus diperhatikan dengan baik," tutur Dandung.

Meskipun sertifikasi ruang bermain ramah anak menyebutkan DPUPKP sebagai pengelola, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen secara detail.***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah