Percepat Pengurusan Ijin PBG dan SLF; DPUPRPKP-Cipta Karya Kota Malang, Siap Jemput Bola..!

- 29 Mei 2024, 15:19 WIB
 Staf Bidang Cipta Karya Saat menunjukan aplikasi SIMBG agar pemohn segera konfirmasi ke DPUPRPKP Kota Malang
Staf Bidang Cipta Karya Saat menunjukan aplikasi SIMBG agar pemohn segera konfirmasi ke DPUPRPKP Kota Malang /Dk/MALANGRAYA.CO

Dokumen permohonan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, dan permohonan yang tidak sesuai, seperti skala gambar yang tidak tepat, perlu direvisi.

"Kendala lainnya adalah kadang pemohon memerlukan waktu yang lama untuk melakukan revisi," tambahnya.

Ade menjelaskan bahwa dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat ini, diperlukan waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk menyelesaikan satu permohonan atau register.

" Jika semua syarat telah lengkap dan sesuai, dengan program percepatan ini hanya membutuhkan waktu 4 jam untuk satu permohonan. Kami perkirakan dalam waktu 26 hari kerja, sebanyak 260 permohonan dapat kami selesaikan," terangnya.

Untuk mendukung program ini, DPUPRPKP akan melakukan penataan personil, program cleansing atau pemutihan data register tidak aktif, penyederhanaan tahapan kelengkapan berkas, serta proses sidang TPA yang lebih efisien.

Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai.

"Kami akan segera merealisasikan inisiatif ini dan mengadakan rapat koordinasi baik secara internal maupun eksternal dengan perangkat daerah lain, serta instansi dan institusi terkait," pungkasnya.

Ia juga menghimbau para pemohon perijinan PBG dan SLF untuk segera melakukan konfirmasi melalui aplikasi SIMBG ke DPUPRPKP Kota Malang. Bidang cipta Karya juga berkomitmen dalam hal ini menyiapkan diri untuk menjemput bola.***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPUPRPKP-CIPTA KARYA Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah