Sertifikat Tanah Elektronik Diluncurkan di Malang, Transparan dan Gak Takut Hilang

- 4 Juni 2024, 07:50 WIB
Pj Wali Kota Malang saat menghadiri acara launching layanan dan sertifikat elektronik Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.
Pj Wali Kota Malang saat menghadiri acara launching layanan dan sertifikat elektronik Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. /Prokompim Kota Malang

MALANGRAYA.CO – Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, mengapresiasi peluncuran sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Menurut dia, dengan adanya sertifikat elektronik ini, meningkatkan akurasi data dan mengurangi kekhawatiran risiko kehilangan.

“Implementasi layanan dan sertifikat elektronik merupakan terobosan sekaligus langkah maju dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisiensi, dan transparan,” kata Pj Wahyu dalam acara launching implementasi pelayanan dan sertifikat elektronik pada Senin, 3 Juni 2024, kemarin.

“Pasalnya, layanan dan sertifikat elektronik bisa menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti durasi waktu pemrosesan dan kesulitan dalam pencarian data, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambung dia.

Tidak hanya itu, Pj Wahyu melanjutkan, dengan sertifikat elektronik ini, masyarakat juga bisa terbantu. Mereka tidak perlu takut kehilangan dan beberapa risiko lainnya. Selain itu, kecepatan penyelesaian dan akurasi data juga lebih aman.

Baca Juga: Pemkot Batu Targetkan Sertifikat PTSL 1.007 Warga Temas Rampung Tahun Ini

“Pemerintah Kota Malang juga terbantu dengan adanya layanan sertifikat elektronik dalam proses pengamanan barang milik daerah,” tambah dia.

Hingga medio 2024, sudah ada kurang lebih 60 sertifikat bidang aset Pemerintah Kota Malang yang diproses, termasuk 10 sertifikat elektronik yang secara simbolis diserahkan pada hari kemarin. Total ada 3.690 bidang aset milik Pemerintah Kota Malang yang sekarang sudah punya sertifikat.

Tidak hanya Kota Malang, di hari yang sama, juga diluncurkan layanan dan sertifikat elektronik pertanahan untuk enam wilayah lainnya. Wilayah-wilayah tersebut adalah Kota Batu, Kabupaten Gresik, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pertanahan seperti informasi berkas, proses pengurusan, dan lainnya, bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini sekarang telah tersedia secara gratis dan bisa diunduh di Google Play Store.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini