Pengaduan Dugaan Kecurangan PPDB 2024/2025, KPK Buka Saluran Ini

- 24 Juni 2024, 09:42 WIB
Konferensi pers forum bersama untuk menangani pengaduan kecurangan dalam PPDB 2024/2025.
Konferensi pers forum bersama untuk menangani pengaduan kecurangan dalam PPDB 2024/2025. /Kemdikbud

“ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” tegas KPK.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB. Selain melaporkan tindakan, penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada KPK.***

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah