“ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” tegas KPK.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB. Selain melaporkan tindakan, penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada KPK.***