Perubahan Syarat Sertifikat Bahasa Inggris dalam Beasiswa LPDP: Lebih Mudah untuk Pendaftar Afirmasi

- 29 Juni 2024, 18:50 WIB
Perubahan Ketentuan Bahasa Inggris dalam Beasiswa LPDP Kemenkeu RI
Perubahan Ketentuan Bahasa Inggris dalam Beasiswa LPDP Kemenkeu RI /@LPDP_RI/


MALANGRAYA.CO - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) baru saja mengumumkan perubahan penting dalam ketentuan bahasa untuk pendaftar beasiswa program S2 dan S3 jalur afirmasi. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran bagi calon penerima beasiswa.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram LPDP Kemenkeu RI, disebutkan bahwa mulai dari seleksi tahap kedua, pendaftar program S2/S3 dari jalur afirmasi tidak lagi diwajibkan untuk mengunggah sertifikat bahasa. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan fasilitas pengayaan bahasa setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.

Ini adalah langkah besar untuk mempermudah akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan, terutama mereka yang berasal dari jalur afirmasi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar. Meskipun tidak perlu mengunggah sertifikat bahasa, LPDP tetap menegaskan bahwa hasil tes prediksi (prediction test) tidak akan diterima. Hanya hasil dari tes resmi (official test) yang diakui.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Telkom University: LPDP Batch-2 Telkom University dibuka tanggal 19 Juni - 18 Juli

Bagi pendaftar yang telah mengikuti tes resmi tetapi sertifikatnya belum terbit, LPDP memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pendaftar untuk mengunggah score report sementara yang diterbitkan oleh penyedia tes. "Pada dasarnya, pendaftar diwajibkan melampirkan official score. Namun, jika sertifikat resmi belum terbit, silakan unggah unofficial student score report terlebih dahulu," jelas Dwi Larso dari LPDP.

Selain itu, LPDP juga memberikan perhatian khusus kepada pendaftar dari kalangan disabilitas, terutama disabilitas tuli/rungu. Untuk tahun ini, ketentuan bahasa dalam persyaratan telah disesuaikan dengan mengesampingkan aspek listening. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon penerima beasiswa.

"Tes bahasa menilai beberapa aspek yang mungkin tidak bisa dipenuhi kalangan disabilitas. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian agar mereka tetap memiliki kesempatan yang sama," tambahnya.

Adapun bagi pendaftar yang memiliki sertifikat bahasa Inggris yang akan kedaluwarsa, LPDP memberikan batas waktu hingga 21 Agustus 2024, yang merupakan tanggal pengumuman hasil sanggah administrasi. Sertifikat yang kedaluwarsa sebelum tanggal tersebut tidak akan diterima.

Baca Juga: Kontroversi Beasiswa Influencer: Antara Popularitas VS Prestasi Akademis

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah