Pengaduan Dugaan Kecurangan PPDB 2024/2025, KPK Buka Saluran Ini

- 24 Juni 2024, 09:42 WIB
Konferensi pers forum bersama untuk menangani pengaduan kecurangan dalam PPDB 2024/2025.
Konferensi pers forum bersama untuk menangani pengaduan kecurangan dalam PPDB 2024/2025. /Kemdikbud

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sejumlah jalur bagi mereka yang ingin mengajukan pengaduan terkait kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini termasuk dugaan adanya tindak gratifikasi maupun korupsi selama penyelenggaraan PPDB.

“Jika #KawanAksi menemukan adanya pemberian gratifikasi dalam proses penyelenggaraan PPDB, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi (GOL KPK) atau pada tautan website goi.kpk.go.id,” tulis KP dalam akun X (dulu Twitter) resmi mereka.

Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan melali contact center 198. Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, menambahkan bahwa masyarakat juga dapat mengirimkan langsung pengaduan ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan.

Menurut KPK, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik. Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru

“(Ini) umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” terang KPK.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Komitmen Sediakan Layanan Optimal Bebas Biaya dalam PPDB SMP Tahun 2024

Berdasarkan Pengawasan Ombudsman RI atas penyelenggaraan PPDB tahun 2023, sambung KPK, ditemukan beberapa pelanggaran yang telah memicu praktik korupsi di sekolah, yaitu belum optimalnya pengumuman pendaftaran dan penerimaan sehingga transparansi acapkali diabaikan di sekolah.

“Ini akibat keterbatasan sumber daya di sekolah, penambahan atau pengurangan rombongan belajar saat pengumuman, pungutan liar terjadi saat daftar ulang siswa, sistem zonasi yang rawan manipulasi dokumen pendukung dan lemah dalam hal validasi, serta kuota afirmasi yang disalahgunakan,” lanjut KPK.

Karena itu, untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. KPK mendorong semua pihak untuk menghindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangan mereka.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah