PPDB SMA Jatim Jalur Zonasi TA 2024/2025 Resmi Dibuka! Cek Link Daftarnya, Cuma 2 Hari

- 27 Juni 2024, 06:30 WIB
PPDB SMA di Jatim jalur zonasi resmi dibuka mulai 27 sampai 28 Juni 2024 secara online.
PPDB SMA di Jatim jalur zonasi resmi dibuka mulai 27 sampai 28 Juni 2024 secara online. /sman1sby.sch.id

MALANGRAYA.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur lewat jalur zonasi resmi dibuka pada Kamis, 27 Juni 2024, ini sampai Jumat, 28 Juni 2024. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link https://ppdbjatim.net/ sejak pukul 00.01 WIB sampai esok hari pukul 21.00 WIB.

“Sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK Negeri, terdapat beberapa jalur. Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua. Dari semua jalur itu, kuota terbanyak adalah jalur zonasi, yakni 50 persen dari daya tampung sekolah yang bersangkutan,” terang Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Edi Purwanto.

Kuota ini, sambung Edi, terbagi atas wilayah zonasi radius atau jarak terdekat sebanyak 30 persen, dan 20 persen sisanya dari wilayah zonasi sebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.

Jadwal PPDB SMA Jatim Jalur Zonasi TA 2024/2025

  • Pendaftaran: 27 Juni – 28 Juni 2024, jam 00.01 – 21.00 WIB (online)
  • Penutupan: 28 Juni 2024, jam 21.00 WIB (online)
  • Pengumuman: 29 Juni 2024, jam 08.00 WIB (online)
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 29 Juni 2024, jam 08.00 – 23.59 WIB (online)
  • Daftar ulang di SMA Negeri tujuan: 29 Juni dan 1 Juli 2024, jam 09.00 – 16.00 WIB (SMA tujuan)
  • Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024, jam 00.01 WIB (online)
  • Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024, jam 09.00 – 16.00 WIB (SMA tujuan)

Sebelumnya, pada tanggal 22 sampai 23 Juni 2024 kemarin, sudah dibuka PPDB SMK Negeri di Jawa Timur, juga melalui jalur zonasi. Nantinya, pada 3 sampai 4 Juli 2024, akan dibuka PPDB jalur prestasi nilai akademik untuk SMK.

Baca Juga: Pengaduan Dugaan Kecurangan PPDB 2024/2025, KPK Buka Saluran Ini

Terkait PPDB ini, Edi menekankan agar setiap badan publik terkait, yakni Dinas Pendidikan dan sekolah, untuk memegang prinsip keterbukaan informasi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan dengan benderang atau transparan, mulai syarat dan ketentuan, tahapan pelaksanaan, hingga pengumuman hasil akhir dan informasi lainnya,” tandas dia.

“Informasi juga harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana, termasuk memberikan kemudahan akses informasi bagi difabel dan kelompok rentan lainnya,” sambung Edi.

Ia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait. Jika badan publik tidak memberikan informasi atau tidak menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim PPDB Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah