Kokedama Kota Batu Tembus Jepang, Ini Prosedur Ekspor UMKM di Bea Cukai Malang

- 24 Januari 2024, 01:40 WIB
Bea Cukai Malang memfasilitasi UMKM Malang Raya seperti Creative Kokedama menembus pasar ekspor.
Bea Cukai Malang memfasilitasi UMKM Malang Raya seperti Creative Kokedama menembus pasar ekspor. /nstagram.com/creative.kokedama/pemkotbatu_official

MALANGRAYA.CO – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) Malang Raya telah berhasil menembus pasar ekspor, terbaru Creative Kokedama yang menjalin kesepakatan dengan perusahaan asal Jepang. Bea Cukai Malang sendiri memfasilitasi UMKM untuk melakukan ekspor melalui Klinik Ekspor dengan prosedur yang mudah.

“Kami memiliki program Klinik Ekspor yang mendukung dan memberikan fasilitas UMKM untuk melakukan ekspor. Pada tahun 2023, Klinik Ekspor Bea Cukai Malang punya kurang lebih 400 mitra UMKM dan 20 di antaranya sudah melakukan ekspor perdana pada tahun 2023,” papar Ketua Klinik Ekspor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, dilansir dari ANTARA.

Program Klinik Ekspor sendiri pertama kali diadakan pada Februari 2022 lalu, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang. Sebagian besar peserta klinik adalah pengusaha UMKM uang memiliki potensi untuk melakukan penjualan produk ke luar negeri.

Prosedur Ekspor UMKM Bea Cukai Malang

  • UMKM mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal Online Single Submission (OSS). Isi profil dan identitas usaha, Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), dan kegiatan kepabeanan (ekspor).
  • Jika ekspor dilakukan mandiri dan menggunakan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sendiri, ajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai untuk aktivasi modul PEB beserta kelengkapannya. Jika disetujui, bawa PC atau laptop untuk pemasangan modul.
  • Siapkan dokumen pelengkap ekspor (invoice, packing list, dll).
  • Jika mengisi modul sendiri, masukkan isian data pada modul (identitas, jumlah jenis barang, HS code, pengangkutan, dll) dan komunikasi data hingga mendapatkan respons Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  • Jika melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sampaikan dokumen pelengkap ekspor.
  • Sampaikan barang beserta PEB, NPE, dan dokumen pelengkap pada pengangkut.
  • UMKM akan menerima Air Waybill sebagai bukti pengangkutan barang.

Bea Cukai Malang diketahui telah memberikan pelayanan ekspor perdana pot hias dari sabut kelapa yang diproduksi oleh Creative Kokedama (CV Bunga Melati) pada November 2023 lalu dengan nilai Rp402,460 juta. Kemudian, UMKM yang bermarkas di Temas, Kota Batu ini menandatangani kontrak kerja sama dengan Bond Syoji, Co, Ltd. asal Jepang pada Selasa, 23 Januari 2024.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenkeu Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini