Viral..! Biaya PTSL di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu sebesar Rp 600 ribu, Beredar di Grup WhatsApp

29 Juni 2024, 16:39 WIB
Lokasi kantor kelurahan Sisir di Kota Batu /Raka/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Informasi mengenai besaran biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu yang mencapai Rp 600 ribu sedang beredar. Informasi ini muncul setelah adanya pemberitahuan di grup WhatsApp.

Seorang pemohon yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa awalnya biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bidang. Namun, kemudian panitia mengumumkan adanya tambahan biaya.

"Pertama-tama, biaya itu adalah Rp 500 ribu per pemohon atau per bidang, namun kemudian panitia mengumumkan tambahan biaya sebesar Rp 100 ribu," ucapnya pada Sabtu, (29/6/2024).

Menyikapi informasi ini, Lurah Sisir, Muhammad Aviata Aria Pranaka menjelaskan bahwa nominal biaya merupakan hasil kesepakatan antara panitia (Kelompok Masyarakat/Pokmas) dan pemohon.

"Biaya sudah disepakati antara Pokmas dan pemohon. Pokmas dibentuk di setiap RW. Kami dari kelurahan tidak terlibat dalam penentuan biaya. Tugas kelurahan adalah memeriksa batas dan riwayat tanah," kata Lurah Sisir, Muhammad Aviata Aria Pranaka.

Ketika ditanya apakah Lurah mengetahui biaya yang disepakati, ia mengakui tidak tahu pasti, tetapi telah mendengar bahwa biaya sekitar Rp 500 ribu.

"Saya juga mendengar adanya tambahan sekitar Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Seharusnya tidak demikian, jika sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada tambahan. Segera saya akan mengumpulkan Pokmas untuk berkoordinasi," tambahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, besaran biaya kepengurusan PTSL sekitar Rp 150 ribu per pemohon.

"Namun, aturan itu dikeluarkan pada tahun 2017, mungkin saat ini kurang relevan karena biaya materai dulu hanya Rp 6 ribu, sekarang Rp 10 ribu. Belum lagi biaya akomodasi panitia. Total pemohon di Kelurahan Sisir mencapai 900," jelasnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak yang melibatkan semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL, yang dikenal dengan sertifikasi tanah, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.(grs)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Galih Rakasiwi Kelurahan Sisir Batu

Tags

Terkini

Terpopuler