MALANGRAYA.CO-Jumlah APK yang melanggar sebenarnya lebih banyak, namun sebagian parpol sudah memperbaikinya sendiri sehingga tinggal 307 APK yang harus ditertibkan. Penertiban dilakukan setelah adanya sosialisasi dan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan secara bertahap di jalan protokol mulai Jalan Ir. Soekarno dan jalan protokol di tiga kecamatan Kota Batu.
Akibat melanggar peraturan yang berlaku, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku dan diikat ditiang listrik di Wilayah Kota Batu, ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu, bersama Satpol PP kota Batu, pada Kamis (28/12/2023)
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan baliho, spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol guna ditertibkan itu dinilai melanggar peraturan yang berlaku.
"Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik Partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu berhasil ditertibkan, Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu," ungkapnya.
Penertiban APK didasarkan pada Perwali Nomor 23 tahun 2021, yang melarang pemasangan APK di atas pohon dengan cara dipaku dan di tiang listrik. APK juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.
"Saya lihat, hampir semua APK melanggar Perwali karena ada dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil," jelasnya.
Mantan Ketua KPU kota Batu ini mengatakan jika sebenarnya dari temuan terdeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan," katannya.