Viral..! Wisatawan Mengadu Soal Tarif Parkir  Dinaikkan

- 28 Mei 2024, 15:08 WIB
Scren shot perbincangan hangat di media sosial, grup Facebook ‘SEDULURAN KOTA BATU’
Scren shot perbincangan hangat di media sosial, grup Facebook ‘SEDULURAN KOTA BATU’ /Oyo/MALANGRAYA.CO

"Jadi, jika wisatawan atau masyarakat yang mengalami bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk proses hukumnya, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera kepada pelaku oknum Jukir," tutupnya.

Di sisi lain Chilman Suaidi, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil oknum juru parkir yang terlibat dalam video yang telah viral itu.

Chilman menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan berdasarkan Perda dan Peraturan Wali Kota terkait parkir di tepi jalan umum, dengan tujuan agar juru parkir lain tidak melakukan hal serupa.

"Karena video itu sudah viral di media sosial, dan faktanya sudah ada, maka rencananya besok kami panggil ke kantor kepada oknum Jukir yang bersangkutan," katanya.

Dishub Kota Batu juga telah memasang papan informasi tentang tarif parkir dan melakukan pengawasan serta pembinaan langsung di lapangan.

"Kami juga telah memasang papan pemberitahuan soal retribusi tarif parkir, selain itu kami juga setiap hari turun langsung ke lapangan untuk mengawasi, memberikan pembinaan dan setiap kali aktivitas parkir itu kami tegaskan, agar para Jukir memberikan karcis parkir. Sebab, tarif yang resmi itu sudah tertera di karcis itu, sehingga jika petugas Jukir tidak memberikan karcis parkir, maka wisatawan maupun masyarakat tidak perlu membayar,” tandasnya.

Juru parkir diingatkan untuk selalu memberikan tiket parkir resmi kepada pengendara, karena tarif resmi tertera pada tiket itu.

"Ya, jadi besok kita panggil yang bersangkutan. Jika terbukti, maka kami berikan sanksi tegas yang kita sesuaikan berdasarkan Perda dan Perwali soal parkir di tepi jalan umum. Sanksi administrasi kami berikan dengan tujuannya, agar para Jukir lainnya tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.

Tidak ada kewajiban bagi wisatawan atau masyarakat untuk membayar apabila tidak diberikan tiket parkir.

Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020, Perda Wali Kota Batu nomor 149 tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Batu nomor 22 tahun 2021 telah mengatur tentang retribusi tarif parkir di Kota Batu.(Oyo)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DISHUB KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah