PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak yang melibatkan semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL, yang dikenal dengan sertifikasi tanah, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.(grs)***