Jadwal SIM Keliling di Malang pada Desember 2023, Siapkan Syaratnya

- 3 Desember 2023, 11:18 WIB
Polresta Malang Kota telah merilis jadwal pelayanan SIM Keliling untuk bulan Desember 2023.
Polresta Malang Kota telah merilis jadwal pelayanan SIM Keliling untuk bulan Desember 2023. /Instagram.com/@tmcpoldametro

MALANGRAYA.CO – Polresta Malang Kota memang rutin mengadakan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM kendaraan bermotor mereka. Melalui akun X (dulu Twitter) resminya, Polresta Malang Kota sudah merilis jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling untuk bulan Desember 2023.

SIM Keliling dan Samsat Keliling Polresta Malang Kota hadir di tiga titik, yakni parkiran Stadion Gajayana, depan Kantor Kecamatan Klojen, dan Masjid Al Ikhlas Raya Langsep. Permohonan akan dilayani mulai jam 08.00 sampai 11.00 WIB. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling pada Desember 2023.

Jadwal SIM Keliling Malang Desember 2023

  • Tanggal 12 dan 26 Desember 2023, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen mulai jam 08.00 sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29 Desember 2023, lokasi parkiran Stadion Gajayana mulai jam 08.00 sampai 10.30 WIB.
  • Tanggal 5 dan 19 Desember 2023, lokasi Masjid Al Ikhlas Raya Langsep mulai jam 08.00 sampai 11.00 WIB.

Agar proses perpanjangan SIM lancar, pemohon wajib membawa syarat-syarat yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, fotokopi SIM sebanyak 3 lembar, surat psikologi, dan surat keterangan sehat. Pengajuan ini untuk pemilik SIM dengan masa berlaku H-2 serta khusus SIM dan KTP Kota Malang.

Beberapa waktu lalu, Polresta Malang Kota juga telah menyediakan program SIMPONI atau SIM Polisi RW Melayani. Diluncurkan pada Agustus 2023, ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mengedepankan Polisi RW dalam pengurusan SIM, terutama pembuatan SIM baru

“Banyak animo masyarakat ingin buat SIM selalu berpraduga pembuatan SIM sulit. Kehadiran Polisi RW ini bisa memberikan komunikasi positif ke masyarakat, apalagi kami ada coaching clinic serta remedial teaching bagi pemohon,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, dikutip dari laman Humas Polri.

Proses pengajuan SIMPONI dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW atau Ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW akan mendampingi pemohon dalam mengurus SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Malang Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun ada fasilitas Polisi RW, proses pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon juga wajib mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga praktik. Menurut keterangan Kombes Budi, jadwal SIMPONI setiap Senin sampai Sabtu.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah