Simak Target Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang, Dimulai Hari Ini

- 4 Maret 2024, 08:51 WIB
Target sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 di area Kota Malang.
Target sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 di area Kota Malang. /Instagram.com/@polrestamalangkotaofficial

MALANGRAYA.CO – Seperti daerah-daerah lainnya, Satlantas Polresta Malang Kota juga menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 selama 14 hari yang dimulai pada Senin, 4 Maret 2024, ini hingga 17 Maret 2024 mendatang. Memaksimalkan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), setidaknya ada 8 target prioritas dalam operasi kali ini.

Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Satlantas Polresta Malang Kota akan berfokus pada delapan sasaran guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat,” demikian bunyi keterangan resmi Satlantas Polresta Malang Kota dalam akun Instagram resminya pada Minggu, 3 Maret 2024.

Target Operasi Keselamatan Semeru 2024 Kota Malang

  • Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor.
  • Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
  • Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI).
  • Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan dan melawan arus.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  • Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.
  • Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

“Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, menggunakan lampu strobo, sirene tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar juga tidak luput dari Operasi Semeru 2024,” tandas Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, pada akhir pekan kemarin.

Target Operasi Keselamatan Semeru Polresta Malang Kota kali ini bakal lebih ketat. Pasalnya, selama periode Januari hingga Februari 2024, sudah data ada 36 kejadian laka lantas, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang. Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan pelanggar dan tilang dengan menggunakan E-TLE di Jalan Ahmad Yani untuk merekam pelanggaran dan tilang elektronik.

“Untuk penindakan E-TLE, kami juga memaksimalkan mobil INCAR yang sudah dilengkapi camera E-TLE statis. Partisipasi masyarakat sangat berperan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) karena eselamatan di jalan raya, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian,” sambung Kompol Aris, sapaan akrabnya.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah