Nyepi dan Cuti Bersama, Layanan SIM di Kota Malang Libur Dua Hari

- 11 Maret 2024, 09:03 WIB
Layanan SIM Polresta Malang Kota libur dua hari bertepatan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama.
Layanan SIM Polresta Malang Kota libur dua hari bertepatan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1946 sekaligus cuti bersama, layanan Samsat Induk, Samsat Unggul, dan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Malang Kota libur selama dua hari. Layanan akan dioperasikan kembali pada Rabu, 13 Maret 2024.

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi dan tahun Saka 1946, maka pelayanan Samsat induk, Samsat Unggul, Satpas SIM, dan SKCK libur pada tanggal 11-12 Maret 2024 dan akan buka kembali pada Rabu 13 Maret 2024,” tulis Polresta Malang Kota dalam akun Instagram resminya.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, sambung Polresta Malang Kota, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 13 dan 14 Maret 2024. Sementara itu, bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Malang Maret 2024, Jangan Lupa Persyaratannya

Untuk melakukan perpanjangan SIM, persyaratan yang wajib dibawa pemohon adalah fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, fotokopi SIM sebanyak 3 lembar, dokumen keimigrasian (khusus WNA), surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi. Mekanismenya adalah registrasi, identifikasi, pembayaran PNBP, dan cetak SIM.

Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, dokumen keimigrasian (khusus WNA), surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi. Mekanismenya hampir sama, tetapi ada proses uji teori dan uji praktik sebelum pembayaran PNBP dan cetak SIM.

Mengenai biaya pengurusan SIM, saat ini tarif yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SJM A dan SIM B, dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah