Libur Lebaran 2024, 59 Ribu Kendaraan Masuk Kota Malang

- 25 Maret 2024, 11:10 WIB
Dishub Kota Malang memprediksi akan ada 59 ribu kendaraan yang masuk ke Kota Malang pada libur Lebaran 2024.
Dishub Kota Malang memprediksi akan ada 59 ribu kendaraan yang masuk ke Kota Malang pada libur Lebaran 2024. /dishub.malangkota.go.id

MALANGRAYA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memperkirakan akan ada 59 ribu kendaraan yang memasuki area Kota Malang selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Jumlah tersebut naik sebesar 16,2 persen jika dibandingkan momen yang sama tahun lalu.

Dari 59 ribu kendaraan tersebut, 40 ribu di antaranya kendaraan roda dua, sedangkan 19 ribu sisanya merupakan kendaraan roda empat. Di hari-hari biasa, jumlah kendaraan roda dua yang masuk Kota Malang sekitar 15 ribu unit, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 35 ribu unit.

“Prediksi kenaikan 16,2 persen tersebut terpantau dari hasil Rakor Rencana Penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2024 Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu,” papar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, dalam keterangan resminya.

Salah satu pemicu kenaikan adalah libur Lebaran dan cuti bersama yang panjang. Meskipun ada peningkatan, tetapi pihaknya memperkirakan tidak ada penumpukan kepadatan arus lalu lintas. Dirinya pun meyakini pergerakan masyarakat masih bisa leluasa saat momen Lebaran mendatang.

Baca Juga: Pembatasan Angkutan Barang selama Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 5 April 2024

“Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan jajaran Polresta Malang Kota. Apabila ada kemacetan atau ada penyendatan arus lalu lintas, maka kami akan melakukan rekayasa lalu lintas,” sambung pria yang biasa dipanggil Jaya tersebut.

Kendaraan yang masuk ke area Kota Malang selama libur Lebaran akan datang dari berbagai penjuru mata angin. Dari sisi utara, kendaraan akan masuk melalui Singosari, sedangkan dari sisi timur melalui Pakis dan Tumpang. Kemudian, sisi selatan dari arah Kacuk dan sisi barat dari arah Kota Batu.

Bagaimana dengan pembatasan kendaraan besar? Jaya mengatakan hingga saat ini Dishub Kota Malang masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri. Biasanya, penetapan aturan diumumkan dua minggu sebelum puncak arus mudik.

Sementara itu, dalam rilis resminya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang akan dimulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Dishub Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah