Amankan Tersangka, Polresta Malang Kota Masih Dalami Kasus Kekerasan terhadap Anak Aghnia Punjabi

- 30 Maret 2024, 21:32 WIB
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus kekerasan terhadap anak Aghnia Punjabi meski telah menangkap tersangka.
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus kekerasan terhadap anak Aghnia Punjabi meski telah menangkap tersangka. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

MALANGRAYA.CO – Pihak Polresta Malang Kota telah mengamankan asisten rumah tangga (ART) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya, Aghnia Punjabi, selebgram asal Malang. Meski demikian, pihak berwajib masih dalam tahap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban dengan inisial JAP, adalah perempuan 3 tahun 5 bulan. Adapun saksi-saksi yang telah diambil keterangan adalah ayah kandung dan ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah korban,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers.

Tersangka, dengan inisial IPS, perempuan 27 tahun, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak).

“Kejadian ini berawal dari 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari, dengan TKP di rumah di daerah Lowokwaru. Ada beberapa tindakan kekerasan, termasuk memukul, bahkan menindih. Hasil sementara visum, ada memar di bagian mata sebelah kiri serta goresan di telinga sebelah kanan dan kiri korban,” sambung Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa motif tersangka adalah merasa jengkel dengan korban karena menolak saat hendak diobati bekas cakaran yang ada di tubuhnya. Selain itu, ada faktor pendorong personal, yakni salah satu anggota keluarga tersangka sedang sakit.

“Menurut pengakuan tersangka, ketika itu ada salah satu anggota keluarganya yang sedang sakit. Meski demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” tandas Kompol Danang.

Walau mengamankan tersangka, pihak Polresta Malang Kota mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan ancaman dengan paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah