Gawat! Banyak Hewan Kurban di Malang Belum Kantongi Surat Keterangan Sehat

- 15 Juni 2024, 07:41 WIB
Dispangtan Kota Malang menemukan banyak hewan kurban belum mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.
Dispangtan Kota Malang menemukan banyak hewan kurban belum mengantongi surat keterangan kesehatan hewan. /malangkota.go.id

MALANGRAYA.CO – Hewan kurban yang dijual di Kota Malang ternyata banyak yang belum mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, drh. Anton Pramudjiono. Masyarakat pun disarankan untuk berhati-hati saat hendak membeli hewan kurban.

Dijelaskan drh. Anton, hal tersebut diketahui setelah tim yang juga melibatkan mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya melakukan pemeriksaan di 94 titik penjualan hewan kurban di lima kecamatan. Pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan daerah asal tiap penjualan hewan ini.

“Ternyata mereka ini memang belum meminta SKKH. Untuk itu, kami juga melakukan sosialisasi dan meminta kepada para penjual agar segera mengurus surat tersebut,” terang dia.

Ia melanjutkan, SKKH ini penting karena menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki saat hendak menjual hewan kurban. SKKH menjadi bukti bahwa hewan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan berasal dari daerah yang aman atau tidak terpapar penyakit menular.

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Berikan Kartu Identitas Ternak Sehat, Hewan Kurban Layak Jual dan Konsumsi

Tim Dispangtan Kota Malang sempat melakukan pemeriksaan mulai tanggal 11 sampai 13 Juni 2024 kemarin. Hasilnya, mereka menemukan kambing yang terkena penyakit diare, radang ekor, serta lima ekor keluar lendir di hidung. Sementara itu, seekor sapi diketahui mengalami gejala lumpy skin disease atau LSD.

Menjelang Idul Adha 1445 H, pihak Dispangtan Kota Malang juga terus mengintensifkan pemberian vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Sudah dimulai sejak Januari 2024 lalu, awal bulan Juni ini, diterima tambahan 500 dosis vaksin PMK dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

“PMK itu kan virus yang menyerang mulut dan kuku sapi. Selama hewan dinyatakan sehat dengan SKKH, daging hewan yang bersangkutan bisa diperdagangkan dan dikonsumsi,” jelas Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husman.

Untuk Hari Raya Idul Adha tahun ini, kebutuhan hewan kurban di area Kota Malang diperkirakan mencapai 6.275 ekor, terdiri dari 1.790 ekor sapi dan 4.935 ekor kambing, berpatokan dari hewan kurban yang dipotong pada tahun 2023 kemarin. Pasokan sebagian besar dari luar daerah, terutama dari Kabupaten Malang.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: RRI DISPANGTAN KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah