UB Malang Batalkan Kenaikan UKT, Simak Kebijakan Terbarunya!

- 29 Mei 2024, 07:52 WIB
UB Malang menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT untuk tahun 2024 ini.
UB Malang menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT untuk tahun 2024 ini. /prasetya.ub.ac.id

MALANGRAYA.CO – Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 dan akan mengembalikannya sesuai UKT tahun lalu. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan pencabutan peraturan kenaikan UKT oleh pemerintah.

“Kami sudah menerima surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) No. 0511/E/PR/07.04/2024 dan kami akan menyesuaikan dengan informasi surat tersebut,” ujar Wakil Rektor II UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH, MH, dalam keterangan resminya.

“Sebagai konsekuensi, kami akan mengembalikan (UKT) sesuai dengan tahun 2023,” sambung mantan Dekan Fakultas Hukum UB tersebut.

Nantinya juga akan ada kebijakan dari UB mengenai proses transisi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang sudah menyelesaikan daftar ulang. Ia menyatakan, sebanyak 75 persen dari 3.662 mahasiswa baru jalur SNBP telah melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Calon Mahasiswa! Tidak Perlu Mundur Karena UKT, Ini Solusinya!

“Dalam 75 persen termasuk di dalamnya mengajukan keberatan dan permohonannya sudah dikabulkan untuk diturunkan gplongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat,” lanjut Prof. Ali.

Kebijakan pertama, terang dia, adalah kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi UKT 2023. Mahasiswa jalur SNBP 2024 yang sudah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi UKT 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya.

Selanjutnya, mahasiswa jalur SNBP 2024 yang sudah membayar UKT pada kelompok tertentu dengan nominal lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT.

“Misalnya, ada mahasiswa dari program studi tertentu berada di kelompok III berdasarkan UKT 2024 dengan nilai Rp1,5 juta. Jika kembali ke UKT 2023 dengan nominal lebih tinggi, maka otomatis akan langsung mengalami kenaikan,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Universitas Brawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah