Temuan KPK Bongkar Anggaran Pendidikan: PTKL Terima Anggaran Besar Dibanding PTN, Apa Hasilnya?

- 19 Juni 2024, 16:02 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pemba
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pemba /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANGRAYA.CO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp660,8 triliun. Angka ini merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, berintegritas, dan berdaya saing.

Dalam pidato penyampaiannya di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Joko Widodo menjelaskan, "Alokasi anggaran pendidikan terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi sebesar Rp77,0 triliun." Angka-angka ini menunjukkan prioritas yang diberikan pada sektor pendidikan, yang mencapai 20 persen dari total APBN.

Namun, penelitian oleh Anis Wijayanti dan Bekti Ayu Selawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran tersebut, khususnya pada Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) atau PTKL.

Baca Juga: Peningkatan Insiden Bullying Memicu Pilihan Homeschooling di Malang sebagai Solusi Pendidikan

Data menunjukkan bahwa anggaran untuk proses belajar-mengajar di perguruan tinggi negeri hanya sekitar Rp 7 triliun, sementara anggaran untuk PTKL mencapai Rp 32,86 triliun. Lebih jauh, subsidi sekolah kedinasan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencapai Rp 20 juta per mahasiswa, sedangkan standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri hanya Rp 3 juta.

KPK menemukan bahwa sekolah kedinasan sering mengabaikan standar biaya pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Besaran anggaran yang tidak sebanding antara kampus negeri dengan sekolah kedinasan menjadi perhatian, mengingat jumlah mahasiswa di sekolah kedinasan lebih sedikit dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri. Akibatnya, perguruan tinggi negeri berupaya mencari dana tambahan dari mahasiswa dengan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).

Penelitian KPK juga menyoroti bahwa PTKL yang awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan internal kementerian/lembaga, kini berkembang menjadi perguruan tinggi yang melayani kebutuhan sektor dan masyarakat umum. Namun, hal ini belum diikuti dengan regulasi dan tata kelola yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan menambah beban APBN.

Baca Juga: UB Malang Batalkan Kenaikan UKT, Simak Kebijakan Terbarunya!

Kemendikbudristek saat ini sedang melakukan evaluasi dan penyusunan peta jalan untuk penyesuaian PTKL. Proses ini dilakukan secara transparan dan menjamin bahwa pelayanan pendidikan di PTKL tidak akan terganggu selama masa evaluasi dan penyesuan berlangsung.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah