Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM: Kami Lindungi UMKM

- 27 April 2024, 14:07 WIB
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam.
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. /kemenkopukm.go.id

MALANGRAYA.CO – Di tengah ramai pemberitaan bahwa operasional warung Madura bakal dibatasi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang usaha itu buka 24 jam. Selain itu, Kemenkop UKM juga membantah keberpihakan terhadap minimarket dan ritel besar.

“Kami telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi sepanjang 24 jam,” tandas Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, dalam siaran resminya.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” sambung dia.

Dikatakan Arif, pihaknya sekarang akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang rama di masyarakat. Jika ada yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM,” tegas Arif.

“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, salah satu amanat dari PP itu adalah bahwa setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Layanan ini meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kemenkop UKM meminta warung Madura di Bali mengikuti aturan jam operasional dan tidak beroperasi selama satu hari satu malam alias 24 jam. Pasalnya, banyak minimarket modern yang merasa tersaingi.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x