Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN, Ini Besarannya!

- 21 Mei 2024, 06:50 WIB
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN.
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN. /taspen.co.id

MALANGRAYA.CO – Kabar gembira bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi penerima pensiun akan dibayarkan paling cepat pada awal Juni 2024 melalui PT Taspen.

Halo #SobatTaspen, berikut ini adalah informasi mengenai Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 bagi Penerima Pensiun! Swipe untuk informasi selengkapnya ya sobat!” tulis pengumuman PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dalam akun Instagram resminya.

Dalam pengumuman tersebut, diketahui bahwa gaji ke-13 bagi para penerima pensiun akan dicairkan paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair Penuh, Bagaimana Nasib Perangkat Desa dan Honorer?

(Gaji) tidak dikenakan potongan iuran, kredit, pensiun, dll kecuali pajak penghasilan,” sambung PT Taspen.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka akan dibayarkan keduanya.

Untuk gaji pokok, besaran tergantung golongan masing-masing pensiunan. Jika masih berada di Golongan I, gaji pokok mulai Rp1.685.664, sedangkan gaji pokok Golongan II mulai Rp2.183.976, gaji pokok Golongan III mulai Rp2.785.752, dan gaji pokok Golongan IV mulai Rp3.287.844.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Dibayarkan per Maret 2024, Berikut Rinciannya

Sementara itu, besaran untuk tunjangan keluarga adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga dan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: PT Taspen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah