Balap Liar Meresahkan , Polisi Temukan Miras di Jalibar  Saat Patroli

- 23 Desember 2023, 13:21 WIB
 19 orang dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan ke Mapolres Malang hasil dari razia di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari (23/12/2023)
19 orang dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan ke Mapolres Malang hasil dari razia di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari (23/12/2023) /Bagyo/MALANGRAYA.CO

 

MALANGRAYA.CO- Polisi Resor Malang, Polda Jatim, melakukan operasi patroli gabungan dan penertiban di wilayah Kabupaten Malang pada Sabtu (23/12/2023) dini hari, sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait adanya balap liar yang meresahkan. Operasi tersebut menghasilkan penemuan miras saat membubarkan balap liar di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Sebanyak 19 orang dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan ke Mapolres Malang sebagai hasil dari razia yang dilaksanakan. Meskipun hasil tes urine seluruhnya negatif dari narkoba, petugas berhasil menyita satu botol minuman keras dalam operasi tersebut.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyampaikan bahwa informasi mengenai aksi balap liar yang meresahkan diterima dari masyarakat melalui forum Jumat Curhat. Menanggapi hal ini, polisi segera melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penertiban untuk mengatasi.

"Belasan remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar kami amankan. Jalur ini sering disalahgunakan untuk melakukan balapan karena memiliki kontur jalan yang lurus dan halus," ungkap Ipda Adnan.

Balap liar telah menjadi salah satu permasalahan serius di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Malang. Praktik ini tidak hanya dapat membahayakan nyawa pengendara dan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Ipda Adnan menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada puluhan remaja yang terjaring razia dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

"Kami terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas kondusif dengan melakukan KRYD, termasuk antisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat," tegasnya.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah peserta balap liar yang berusaha melarikan diri dari tempat kejadian. Usaha tersebut berhasil dicegah oleh petugas dalam membubarkan.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: HUMAS POLRES MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah