Daftar Motor Tertahan di Polres Malang, Bisa Diambil Pemilik tanpa Biaya Admin

- 21 Februari 2024, 08:40 WIB
Polres Malang merilis daftar sepeda motor yang tertahan di kantor dan bisa diambil kembali pemiliknya.
Polres Malang merilis daftar sepeda motor yang tertahan di kantor dan bisa diambil kembali pemiliknya. /Instagram.com/@polresmalang_polisiadem

MALANGRAYA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Malang merilis daftar sepeda motor yang masih tertahan di Satreskrim Polres Malang di Jalan Ahmad Yani No. 1, Kepanjen, Kabupaten Malang. Bagi masyarakat yang merasa sepeda motor mereka pernah terkena kasus atau hilang, bisa langsung datang untuk mengambilnya kembali.

Bagi masyarakat yang hendak memeriksa kendaraan, dipersilakan datang ke Satreskrim Polres Malang pada jam kerja dengan membawa kartu identitas dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” tulis Polres Malang dalam akun Instagram resminya di @polresmalang_polisiadem.

Daftar Motor yang Ditemukan Polres Malang

  1. Yamaha Vixion 2014 warna merah Nopol 5516 EEB
  2. Yamaha Mio 2009 warna hijau Nopol N 3285 EJ
  3. Yamaha Vega warna abu-abu hitam tanpa Nopol Noka MH34D7002BJ950640 Nosin 4D7-949927
  4. Yamaha Mio warna merah tanpa Nopol
  5. Honda BeAT warna biru Nopol W 6839 KX
  6. Honda BeAT warna putih merah Nopol N 4509 HHG
  7. Honda BeAT 2020 warna hitam Nopol N 2342 EAY
  8. Honda BeAT warna biru putih tanpa Nopol
  9. Honda BeAT warna hitam merah tanpa Nopol
  10. Honda BeAT warna putih tanpa Nopol
  11. Honda CB 150 Nopol N 4522 WB
  12. Honda Scoopy warna merah Nopol N 1987 ABA
  13. Honda Vario warna putih Nopol N 6108 JG
  14. Honda NC11B 1C A/T 2009 warna hitam Nopol L 4184 IJ
  15. Honda Supra warna hitam Nopol terpasang N 6885 AAL
  16. Honda Supra tanpa Nopol
  17. Honda Kharisma modifikasi body Honda C70 warna hijau Nopol terpasang N 3699 TA
  18. Honda GL tanpa Nopol
  19. Kawasaki KR 150L CKD Ninja 2014 warna hitam Nopol N 2841 EAX plus BKPB

Dalam keterangan resminya, Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dika Ermantara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan tanpa dipungut biaya administrasi dan pemilik kendaraan hanya diminta menunjukkan BPKB serta surat tanda lapor kehilangan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah