"Kami langsung mengadakan pertemuan untuk konsolidasi internal pasca mengetahui permasalahan ini. Berkas dengan status D.I 208 secara sistematis telah selesai dan tidak ada kendala. Idealnya, berkas itu harusnya segera dirampungkan atau statusnya ditingkatkan menjadi D.I 301A agar tidak menjadi pekerjaan rumah bagi BPN Batu," jelas Edwin.
Hingga berita ini diterbitkan, Haris Suharto, mantan Kepala BPN Batu, belum memberikan respons atas upaya kontak melalui pesan singkat dan panggilan telepon WhatsApp.(grs)***