Polresta Malang Kota Kembali Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong, Bukti Tingkat Kepatuhan Masih Rendah

- 12 Desember 2023, 08:53 WIB
Polresta Malang Kota kembali mengamankan ratusan motor dengan knalpot brong.
Polresta Malang Kota kembali mengamankan ratusan motor dengan knalpot brong. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Tingkat kepatuhan pengendara kendaraan bermotor di Kota Malang ternyata masih cukup rendah. Buktinya, Polresta Malang Kota kembali berhasil mengamankan setidaknya 136 unit sepeda motor yang memakai knalpot brong yang membuat bising.

“Kami dapati saat kami melakukan patroli gabungan dengan berpola tempat dan waktu, selain itu juga karena adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya balap liar dan konvoi kendaraan bersuara bising (knalpot brong),” papar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, dalam keterangan resminya.

Ia melanjutkan, penindakan pelanggaran tersebut dilakukan dengan menggunakan tilang manual. Selain tilang, petugas juga melakukan penahanan sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrikan. Kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti spare part sesuai standar pabrik.

“Intinya, kami ingin masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar maupun kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi (brong),” tandas Kompol Fani.

Untuk tujuan tersebut, pihaknya mengantisipasi gangguan kamtibmas oleh sekumpulan pemuda yang melakukan aksi balap liar yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, juga berupaya mencegah hal yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Patroli Blue Light Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Saltantas Polresta Malang Kota dan tim gabungan sudah menjaring kurang lebih 138 sepeda motor yang memakai knalpot brong dalam Patroli Blue Light. Oeprasi tersebut dilakukan di beberapa titik, seperti Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Kaliurang, Jalan Ciliwung, Perumahan Araya, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Ijen.

Pada 26 November 2023 lalu, Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan razia serupa. Ketika itu, mereka berhasil mengamankan 171 kendaraan roda dua yang melanggar aturan, termasuk memakai knalpot brong, tanpa kelengkapan pendukung, dan tanpa surat.

Menurut keterangan Humas Polri, pemakaian knalpot brong, baik sepeda motor maupun mobil, merupakan salah satu pelanggaran yang telah diatur dalam Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3. Dalam keterangan tersebut, apabila melanggar, sanksi yang bisa diberikan adalah kurungan penjara maksimal 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah