Nomor Telepon Pengaduan Polisi Langsung Tersambung dengan Kantor Terdekat, Catat Nomor Penting Ini

- 15 April 2024, 17:13 WIB
Call center polisi 24 jam
Call center polisi 24 jam /Polri/



MALANGRAYA.CO - Dalam upaya mendukung keamanan dan kenyamanan warga, pemerintah Indonesia melalui kepolisian telah menyediakan layanan call center 110 yang dapat diakses selama 24 jam penuh.

Layanan ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa yang memerlukan perhatian segera, seperti bencana alam, kecelakaan, kerusuhan, serta tindakan kekerasan, ancaman, dan penghinaan.

Sejalan dengan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia, layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam menyampaikan informasi kritikal.

Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 20 Tahun 2014 menjabarkan prosedur yang sistematis mulai dari verifikasi data pelapor oleh operator satu, klasifikasi kebutuhan, pencatatan laporan, hingga penyerahan data aplikasi kepada operator yang berikutnya. Proses ini memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: Polres Malang Sosialisasikan Nomor WA Call Center Polisi 24jam 0811482000

"Kemudahan akses layanan 110 ini memungkinkan masyarakat yang berada di mana pun untuk dilayani oleh Polres terdekat," ungkap Irjen RZ Panca Putra, mantan Kapolda Sumut, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Selain itu, Korlantas Polri juga menyediakan sistem pengaduan publik online di bidang lalu lintas melalui situs dan aplikasi k3i Korlantas Polri. Platform ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan lalu lintas, seperti kecelakaan, kemacetan, hingga tindakan tidak terpuji seperti pungutan liar (pungli) dan balap liar. https://k3i.korlantas.polri.go.id/kontak/layanan_pengaduan

Korlantas Polri tidak hanya menawarkan layanan pengaduan di web K3I, tetapi juga menyediakan layanan Contact Center NTMC yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, dengan operasional 24 jam nonstop, Call Center 1500669, dan SMS Center 9119.

Pengaduan secara Umum melalui Lapor.go.id

Pengaduan publik tidak hanya terbatas pada masalah kepolisian. Pemerintah Republik Indonesia juga telah membentuk SP4N-LAPOR! sebagai kanal penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat di berbagai bidang.

Layanan ini diawasi oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap pengaduan.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah