Slot Bonus 100 di Awal: Iming-Iming Manis atau Modus Penipuan?

- 29 Juni 2024, 01:33 WIB
Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online
Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online /MARAWATALK/ iStock/


MALANGRAYA.CO - Survei terbaru yang diadakan oleh Populix mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna internet di Indonesia, sekitar 82 persen, telah terpapar iklan judi online dalam enam bulan terakhir. Temuan ini menunjukkan bahwa iklan judi online semakin merajalela, terutama melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter/X, dan Tiktok.

"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut," ungkap laporan survei Populix yang berjudul 'Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure'. Survei ini memberikan gambaran mendalam tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet di Indonesia.

Dari hasil survei tersebut, terungkap bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. Selain itu, sebanyak 84 persen responden menilai bahwa iklan judi online seringkali muncul dalam konten media sosial mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penanganan judi online harus dimulai dari pengendalian iklan judi online yang semakin merajalela. Hal ini juga merupakan ranah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Menanti Pengungkapan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ada 82 Orang

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media sosial.

"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu, antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Minggu (14/1/2024).

Friderica menambahkan bahwa beberapa modus yang ditemukan dan telah diberitakan adalah penipuan demo slot gratis. Modus ini memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar, padahal iming-iming tersebut bersifat fiktif dan tak dapat diuangkan. Hal yang sama berlaku untuk slot bonus 100% di awal deposit.
"Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit," ujarnya.

OJK telah menyiapkan langkah-langkah untuk tahun 2024 yang akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif sepanjang tahun 2023. Salah satu langkah tersebut adalah melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.

Baca Juga: Kenapa Judi Selalu Kalah? Ini Alasan Nyata Judi Online Tak Pernah Berujung Kemenangan!

"Dari masing-masing sektor keuangan juga ke depannya sudah terdapat upaya untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk/layanan keuangan pada sektor tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana judi online tersebut," pungkas Friderica.

Aldi, seorang mantan penjudi online, memberikan pandangannya tentang bagaimana bandar judi online menarik pemain baru. "Cara bandar menarik pemain baru pun bervariasi, dan rata-rata menggunakan embel-embel menjanjikan kemenangan. Seperti iklan judi di Facebook dan Instagram, biasanya menampilkan permainan yang sedang dapat jackpot. Ada juga marketing yang menawarkan main slot dengan depo kecil (20–50 ribu) dengan janji WD 500 ribu ke atas, bahkan jutaan. Hal ini yang membuat tertarik orang-orang awam untuk 'coba-coba' bermain. Namun, dari coba-coba itu hampir pasti lama-lama menjadi penasaran, dan akhirnya rutin bermain slot," ungkap Aldi.

Paparan iklan judi online di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dampaknya pun nyata, baik dari segi peningkatan minat masyarakat untuk mengakses situs judi online maupun dari modus penipuan yang semakin bervariasi. Langkah tegas dari OJK dan Kominfo diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari iklan judi online ini di masa mendatang. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah