Dana Awal Kampanye Parpol di Jatim, Penerimaan PKB Tertinggi

- 17 Januari 2024, 09:45 WIB
PKB menjadi parpol di Jatim dengan dana awal kampanye tertinggi.
PKB menjadi parpol di Jatim dengan dana awal kampanye tertinggi. /malangkota.go.id

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengatakan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Dari laporan tersebut, diketahui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai dengan penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya.

“Masing-masing parpol telah melaporkan LADK dan sejauh ini tidak ada masalah. Pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta Pemilu 2024,” terang anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, dalam keterangan resminya.

Pelaporan LADK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 325 sampai Pasal 339 UU tersebut, dikatakan bahwa kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta Pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye.

Mengutip data yang diterima KPU Jawa Timur, PKB menjadi parpol dengan penerimaan dana terbesar, yakni Rp10 miliar, dan pengeluaran mencapai Rp9,7 miliar. Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi parpol dengan penerimaan dana terkecil, yakni Rp15 juta, dan pengeluaran Rp10 juta.

Dana Kampanye Parpol di Jawa Timur

  • PKB, penerimaan: Rp10.193.515,64 dan pengeluaran: Rp9.786.023.192,65.
  • Gerindra, penerimaan: Rp2.407.809.900 dan pengeluaran: Rp2.405.309.900.
  • PDI-P, penerimaan: Rp4.433.493.310 dan pengeluaran: Rp4.432.983.310.
  • Golkar, penerimaan: Rp4.318.578.790 dan pengeluaran: Rp3.600.170.790.
  • NasDem, penerimaan: Rp3.118.497.000 dan pengeluaran: 2.982.344.500.
  • Partai Buruh, penerimaan: Rp88.016.483 dan pengeluaran: Rp82.504.000.
  • Gelora, penerimaan: Rp2.164.797.600 dan pengeluaran: Rp2.162.997.600.
  • PKS, penerimaan: Rp3.689.895.874,04 dan pengeluaran: Rp3.689.895.874,04.
  • PKN, penerimaan: Rp15.890.000 dan pengeluaran: Rp10.980.000.
  • Hanura, penerimaan: Rp811.289.000 dan pengeluaran: Rp811.810.000.
  • Garuda, penerimaan: Rp65.040.000 dan pengeluaran: Rp5.040.000.
  • PAN, penerimaan: Rp905.166.000 dan pengeluaran: Rp904.992.000.
  • PBB, penerimaan: Rp1.422.758.500 dan pengeluaran: Rp1.166.288.500.
  • Demokrat, penerimaan: Rp265.800.000 dan pengeluaran: Rp208.300.000.
  • PSI, penerimaan: Rp681.658.600 dan pengeluaran: Rp430.458.600.
  • Perindo, penerimaan: Rp437.856.740 dan pengeluaran: Rp437.856.740.
  • PPP, penerimaan: Rp6.468.262.102 dan pengeluaran: Rp6.465.762.102.
  • Ummat, penerimaan: Rp63.780.000 dan pengeluaran: Rp62.780.000.

Laporan Dana Kampanye sendiri terdiri atas tiga jenis, yakni LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah