Dilarang Keras Kampanye per 11 Februari 2024, Termasuk di Medsos

- 7 Februari 2024, 10:04 WIB
Per 11 Februari 2024 dilarang keras kampanye termasuk lewat medsos.
Per 11 Februari 2024 dilarang keras kampanye termasuk lewat medsos. /Unsplash.com/@tinaflour

MALANGRAYA.CO – Terhitung mulai Minggu, 11 Februari 2024, atau dimulainya masa tenang, seluruh kontestan peserta partai politik (parpol) Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan kampanye. Bukan cuma kampanye di lapangan, pelarangan juga berlaku untuk kampanye di media sosial.

“Jangan sampai kemudian memanfaatkan media sosial untuk kepentingan berkampanye karena media sosial itu bentuk dari kampanye. Jadi, selama hari tenang, persisnya tanggal 11 sampai 13 Februari, tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apa pun,” tegas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro.

Pria yang menempati pos di Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jawa Timur itu melanjutkan, pihaknya telah mendata seluruh akun resmi calon legislatif (caleg) maupun parpol di Jawa Timur. Akun tersebut akan menjadi fokus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mulai Sabtu, 10 Februari 2024, akun resmi yang digunakan untuk kampanye harus dinonaktifkan.

“Juga akan dilakukan pengawasan pada akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jawa Timur. Itu ranah Bawaslu nanti. Selain itu, Bawaslu Jawa Timur juga akan melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur,” sambung pria yang juga mantan jurnalis ini.

Ia menegaskan, pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan oleh semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai 10 Februari 2024 malam. Jadi, nanti tiga hari masa tenang tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, seluruh area sudah bersih dari APK parpol.

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP) seluruh Indonesia dan pihak berwenang untuk menertibkan APK,” papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas pada Minggu, 4 Februari 2024, lalu.

Setelah masa kampanye, sebelum hari pemungutan suara, memang ada yang namanya masa tenang, biasanya berlangsung selama tiga hari. Menurut penjelasan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 Pasal 1 poin 10, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selama masa tenang ini, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Selama masa tenang ini pula, media cetak, media elektronik, lembaga penyiaran, media dalam jaringan, termasuk media sosial, dilarang keras menyiarkan berita, pariwara, atau lainnya yang mengarah pada kampanye.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah