Eks Bupati Malang Rendra Kresna Hirup Udara Bebas, Simak Kisah Pembebasan Bersyaratnya

- 24 April 2024, 05:03 WIB
Rendra Kresna saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019)
Rendra Kresna saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019) /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/

MALANGRAYA.CO - Setelah menjalani masa tahanan sejak 15 Oktober 2018, eks Bupati Malang Rendra Kresna (RK) akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya pada hari Selasa, 23 April 2024. Pembebasan ini diberikan setelah RK memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, membenarkan kabar tersebut. Heni menyatakan bahwa RK telah mendapatkan total remisi selama 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ujar Heni.

Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, mengungkapkan bahwa RK dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024. RK keluar dari lapas pada pukul 09.45 WIB dan sebelumnya telah diberikan pembekalan serta pengarahan oleh pihak lapas.

Baca Juga: Sebanyak 2.112 Napi Lapas Malang Terima Remisi Idul Fitri, 4 Dinyatakan Bebas

Setelah proses pembebasan, RK diantar oleh petugas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani proses pembimbingan. "Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," jelas Jayanta.

Jayanta menambahkan, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Berkat remisi yang didapatkan, RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak atas pembebasan bersyarat.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," tutur Heni Yuwono.

RK juga dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang menjadi salah satu faktor pemberian remisi. Kini, meskipun telah dibebaskan, RK masih wajib mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan hingga masa ekspirasi bebas ditambah setahun setelahnya.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x